Standard Operating Procedure (SOP)
Permohonan Cuti Pegawai
SMK Negeri 15 Kota Bekasi
SMK Negeri 15 Kota Bekasi
S.O.P Pemantauan Kehadiran Pegawai
SMK Negeri 15 Kota Bekasi
Kesejahteraan pegawai adalah salah satu prioritas di SMK Negeri 15 Kota Bekasi. Kami menyadari bahwa setiap pegawai membutuhkan waktu untuk istirahat atau mengurus keperluan pribadi. Untuk memastikan proses permohonan cuti berjalan transparan, adil, dan tanpa mengganggu kinerja sekolah, kami menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) Permohonan Cuti Pegawai.
Alur Permohonan Cuti yang Jelas:
Pengajuan Cuti: Pegawai yang ingin mengajukan cuti harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Sekolah. Permohonan ini harus dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan.
Verifikasi dan Rekomendasi: Permohonan akan melalui beberapa tahapan verifikasi, mulai dari Koordinator TU, WakaSek, hingga Sekretaris. Setiap pihak akan memberikan rekomendasi tertulis.
Persetujuan atau Penolakan: Kepala Sekolah akan meninjau rekomendasi dan mengambil keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan. Keputusan ini akan didokumentasikan dengan jelas.
Dokumentasi dan Monitoring: Setelah disetujui, surat cuti akan diarsipkan dengan baik. Koordinator TU juga akan memantau ketidakhadiran pegawai dan memastikan hak-hak pegawai terpenuhi setelah kembali bertugas.
Dengan adanya SOP ini, kami memastikan setiap pegawai dapat mengajukan cuti dengan mudah dan terstruktur. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang suportif, di mana hak dan kewajiban setiap pegawai terkelola dengan baik.