Standard Operating Procedure (SOP)
Pakaian Dinas Harian
SMK Negeri 15 Kota Bekasi
SMK Negeri 15 Kota Bekasi
S.O.P Pakaian Dinas Harian Pegawai
SMK Negeri 15 Kota Bekasi
Jadwal Pakaian Dinas Pegawai SMK Negeri 15 Kota Bekasi
📢 INFORMASI RESMI SMK NEGERI 15 KOTA BEKASI
Menindaklanjuti kebijakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di SMK Negeri 15 Kota Bekasi melaksanakan ketentuan penggunaan pakaian dinas sesuai aturan yang berlaku.
Penerapan ini bertujuan untuk:
✨ Meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas
✨ Menumbuhkan identitas serta kebanggaan sebagai pegawai
✨ Menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, rapi, dan berkarakter
🗓️ Rincian Ketentuan Pakaian Dinas
Berikut adalah panduan jadwal penggunaan pakaian dinas harian (PDH) bagi pegawai di lingkungan SMK Negeri 15 Kota Bekasi:
• Senin : PDH Warna Khaki
• Selasa : PDH Smart Casual, Bawahan Tidak Bercorak
• Rabu : PDH Kemeja Putih, Bawahan Warna Gelap
• Kamis : PDH Pakaian Adat (Sunda atau Betawi)
• Jumat : PDH Batik, Bawahan Gelap
📌 Ketentuan Khusus
Selain jadwal harian di atas, terdapat ketentuan pakaian khusus pada tanggal-tanggal berikut:
• Tanggal 14 Setiap Bulannya & Upacara Hari Pramuka: Pakaian Seragam Pramuka
• Tanggal 22 Setiap Bulannya & Hari Santri Nasional: Pakaian Bernuansa Santri
Mari kita bersama-sama mendukung budaya kerja yang Mandiri, Berkarakter, dan Loyalitas (MABEL) melalui kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Ikuti kanal resmi kami untuk informasi terbaru:
• 🌐 Website: smknegeri15kotabekasi.sch.id
• 📱 Instagram/Facebook: @smkn15bekasi_official
• ▶️ YouTube: SMK Negeri 15 Kota Bekasi