Standard Operating Procedure (SOP)
Pelaporan Kegiatan
Dinas Luar
SMK Negeri 15 Kota Bekasi
SMK Negeri 15 Kota Bekasi
S.O.P Pelaporan Kegiatan Dinas Luar
SMK Negeri 15 Kota Bekasi
SMK Negeri 15 Kota Bekasi berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tugas yang diemban oleh para guru dan staf. Untuk itu, kami menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelaporan Dinas Luar. Prosedur ini memastikan bahwa setiap kegiatan dinas luar tercatat dengan baik, terverifikasi, dan dilaporkan secara profesional.
Alur Pelaporan yang Terstruktur:
Penerbitan Surat Tugas: Sebelum berangkat, setiap pegawai akan menerima surat tugas resmi untuk melaksanakan kegiatan dinas luar.
Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan: Selama bertugas, pegawai harus melaksanakan kegiatan sesuai penugasan. Setelah selesai, laporan dinas harus disusun sesuai format yang telah ditentukan.
Verifikasi dan Validasi: Laporan yang telah dibuat akan diverifikasi oleh Kepala Sekolah, WakaSek Bidang Manajemen Mutu & Humas, serta staf terkait. Proses ini memastikan bahwa laporan yang disampaikan akurat dan valid.
Pengesahan dan Pengarsipan: Setelah laporan disahkan, laporan akan diarsipkan untuk dokumentasi dan rekapitulasi. Data ini penting untuk evaluasi dan menjadi bagian dari catatan kinerja pegawai.
Dengan adanya SOP ini, kami memastikan bahwa setiap kegiatan di luar sekolah tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah bukti nyata komitmen SMK Negeri 15 Kota Bekasi untuk mewujudkan tata kelola yang terpercaya dan profesional.